Ini Kata Kadis Kominfo Lotim, Soal Internet RTRW, Tak Bisa Buat Izin, Gabung Dengan ISP.
Sinar5news.Com – Lombok Timur – Himbauan dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada pemilik usaha RT/RW net, di Kabupaten Lombok Timur untuk memiliki izin, menimbulkan multi tafsir ditengah masyarakat sehingga sempat menjadi perbincangan hangat,bahkan terkesan menimbulkan pro kontra. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Lombok Timur, Ahmad Masfu,SE menjelaskan, memang sesuai dengan Permen No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, dimana disana diatur bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi harus memiliki izin prinsip. Izin prinsip ini diurus di Kementerian,karena hanya kementerian yang boleh mengeluarkan izin prinsip tersebut. Izin prinsip itu dalam bentuk ISP (Internet Service Provaider), bila ISP ini tidak memiliki izin maka akan dikenakan sangsi denda sesuai dengan pasal 47 makimal Rp.600 juta. “Yang sekarang terjadi adalah maraknya usaha Internet RTRW, yang bis...